Logo Bloomberg Technoz

“Saya rasa produk penertiban hukum yang ada hari ini itu adalah konsekuensi temuan audit BPKP. Jadi bukannya kami berdiam diri, memang kami tidak dapat menyampaikan secara publik karena waktu itu kita angkat ke forum lebih tinggi dari kami,” ujarnya.

BPKP membeberkan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di TINS tahun 2015—2022 mencapai Rp300,003 triliun.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari menyatakan, lembaganya melakukan audit dengan berdiskusi dengan enam orang ahli. Angka kerugian negara pada kasus korupsi PT Timah pun berasal dari tiga sumber.

Pertama, kata dia, kemahalan sewa smelter PT Timah dengan harga Rp2,285 triliun. Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sejumlah Rp26,649 triliun. Ketiga, kerugian negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh ahli senilai Rp271,069 triliun.

“Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” tutur Arumsari dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024).

(dov/wdh)

No more pages