Manajemen menuturkan, pelanggaran integritas terebut juga menjadi salah satu menyebab kinerja perseroan yang membukukan rugi secara konsolidasian sebesar Rp1,82 triliun sepanjang tahun lalu.
"Kami menyadari tantangan yang kami hadapi, kami melihat pembenahan yang dijalankan merupakan upaya untuk melakukan perbaikan dan pertumbuhan. Kami optimistis melalui bersih-bersih di 2023 akan memberikan fundamental yang baik untuk kinerja Kimia Farma ke depan," tutur David.
Dugaan Fraud Indofarma (INAF)
Sebelmnya, Staf khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap bahwa dugaan manipulasi dan kecurangan atau fraud PT Indofarma Tbk (INAF) mencapai sekitar Rp470 miliar.
Perkiraan tersebut berdasarkan hasil audit internal Holding BUMN Farmasi itu atas dugaan kasus fraud dalam laporan keuangannya yang terungkap beberapa waktu lalu.
"Di sana ditemukan ada Rp470 miliar dana yang harusnya masuk ke Indofarma, itu tidak disetor oleh Indofarma Global Medika, itu yang kami temukan," ujar Arya saat berbincang dengan awak media secara daring, Selasa (21/5/2024).
Arya pun mengelaborasi bahwa awal mula fraud tersebut berasal dari anak usaha INAF bernama PT Indofarma Global Medika (IGM), yang bertugas mendistribusikan dan menjual produk-produk obat INAF.
Dia mengungkapkan, hasil dana penjualan dan distribusi produk tersebut tak diserahkan oleh IGM kepada INAF. Padahal kata Arya, IGM telah menerima pembayaran sepenuhnya dari konsumen, termasuk pihak ketiga.
"Jadi tagihan-tagihan mereka, sudah masuk. Tapi dia nggak kasih ke Infofarma. Disitulah problem besarnya dari Indofarma ini. Jadi itu yang [juga] ditemukan oleh BPK [Badan Pemeriksa Keuangan], fraudnya itu," ujar dia.
Adapun, BPK juga sebelumnya telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) serta anak perusahaan lainnya.
LHP itu merujuk pada kinerja keuangan Indofarma selama rentang 2020-2023. Dari hasil itu, BPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp371 miliar.
Kerugian itu didasari penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan INAF dan anak usaha.
(ibn/dhf)