Logo Bloomberg Technoz

Daftar Industri yang Dapat Insentif Likuiditas Makroprudensial

Azura Yumna Ramadani Purnama
03 June 2024 20:30

Bank Indonesia (BI). (Graham Crouch/Bloomberg)
Bank Indonesia (BI). (Graham Crouch/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bank Indonesia (BI) mengumumkan rincian kelompok sektor prioritas yang mendapatkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM). Beberapa kelompok tersebut terdiri dari, sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, listrik-gas-air bersih (LGA), dan jasa sosial.

Deputi Gubernur BI Juda Agung menjelaskan bahwa industri perbankan yang menyalurkan kredit dengan besaran tertentu ke sektor-sektor prioritas tersebut maka akan mendapatkan insentif likuiditas berupa pengurangan pemenuhan kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) sebesar 4%, sehingga GWM yang perlu dipenuhi hanya sebesar 5%.

“5% GWM itu kan cukup besar, jadi inilah insentif likuiditas artinya BI memberi reward [insentif[ berupa likuiditas kepada bank yang rajin memberikan kredit. Jadi gak langsung memotong GWM-nya tapi kepada bank yang rajin memberikan kredit kami kasih likuiditas yang lebih,” kata Juda dalam taklimat media di kantornya, Senin (3/6/2024).

Adapun, sebelum BI melonggarkan sektor-sektor yang mendapatkan insentif tersebut, BI hanya memasukan sektor minerba, non minerba, perumahan, pariwisata sebagai sektor prioritas yang apabila perbankan menyalurkan kredit ke sektor tersebut maka mendapatkan insentif KLM.

Berikut ini daftar kelompok industri yang mendapatkan insentif KLM, dikelompokan berdasarkan masing-masing sektor:

Kelompok Sektor Otomotif, Perdagangan, dan LGA, serta Jasa Sosial

  • Industri kendaraan bermotor roda dua atau lebih
  • Perdagangan,reparasi, dan perawatan mobil dan sepeda motor
  • Perdagangan besar, bukan mobil, dan sepeda motor
  • Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan dingin
  • Pendidikan 
  • Aktivitas kesehatan manusia
  • Aktivitas jasa sosial
  • Kelompok Sektor Perumahan
  • Rumah tangga untuk pemilikan rumah tinggal
  • Rumah tangga untuk pemilikan apartemen
  • Konstruksi
  • Riil Estat
  • Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi terkait peralatan konstruksi dan teknik sipil

Daftar Kelompok Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  • Penyedia akomodasi dan penyedia makan dan minum
  • Aktivitas pariwisata
  • Kesenian, hiburan, dan rekreasi
  • Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi terkait pariwisata
  • Aktivitas jasa pariwisata
  • Pengangkutan terkait pariwisata
  • Kawasan pariwisata
  • Industri pencetakan dan reproduksi media rekaman
  • Industri barang kerajinan
  • Industri furniture
  • Industri pengolahan, informasi dan komunikasi, hingga akvitias jasa lainnya yang terkait ekonomi kreatif
  • Pengelolaan dan daur ulang sampah
  • Industri pakaian jadi
  • Industri alas kaki

Kelompok Sektor Hilirisasi

  • Industri bahan kimia, barang dari bahan kimia
  • Industri barang dari logam dan elektronik
  • Industri barang galian bukan logam
  • Industri briket batu bara
  • Industri barang dari plastik
  • Industri logam dasar
  • Industri mesin dan perlengkapan
  • Industri produk dari batu bara
  • Pertambangan bijih logam dan lainnya
  • Industri alat angkut
  • Industri BBM pelumas hasil pengilangan minyak bumi
  • Pertambangan batu bara dan lignit
  • Pertambangan minyak bumi dan gas alam
  • Reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan
  • Aktivitas jasa penunjang pertambangan
  • Hortikultura
  • Industri makanan dan minuman
  • Jasa penunjang pertanian dan pasca panen
  • Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan
  • Perkebunan
  • Peternakan
  • Tanaman pangan
  • Kehutanan
  • Industri kertas
  • Industri kayu
  • Industri karet dan barang dari karet
  • Industri Farmasi
  • Pengangkutan barang dan pendukung logistik
  • Industri tembakau
  • Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi untuk mesin pertanian