Komisi Yudisial Terima Laporan Etik Hakim MA Pemutus PKPU Pilkada
Redaksi
03 June 2024 19:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengakui telah menerima sebuah laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang mengetok Putusan MA No 23P/HUM/2024. Putusan ini menjadi kontroversi karena dikabarkan mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pilkada.
"Kasus ini menarik perhatian publik, sehingga KY akan bertindak profesional menindaklanjuti laporan dari masyarakat berbasis kecukupan bukti dan informasi, serta prosedur yang ada," kata juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Senin (3/6/2024).
Menurut dia, KY akan memeriksa para hakim yang menjadi majelis jika memang ditemukan pelanggaran kode etik. Usai pemeriksaan, KY bisa melanjutkan pemeriksaan ke dalam sidang pleno untuk menentukan apakah memang ada atau tidak pelanggaran kode etik pada putusan tersebut.
"KY kembali menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. KY tidak berwenang untuk memeriksa materi terkait pertimbangan putusan," kata Mukti.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono dikabarkan telah mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada.