Logo Bloomberg Technoz

Saat ini, Nyoman juga mengatakan bahwa BEI sendiri telah memiliki data yang mencatat para pihak atau petinggi perusahaan yang memimpin saat perusahaan terkena delisting.

41 Emiten terancam delisting paksa

Hingga saat ini, 3 Juni 2024, BEI sendiri telah mencatat terdapat sebanyak 41 emiten yang terancam akan dilakukan delisting paksa, termasuk dilakukan suspensi atau penghentian perdagangan saham sementara sejak 2018.

Padahal, berdasarkan peraturan BEI No. I-I, bahwa BEI dapat melakukan delisting saham jika suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Dalam hal itu, Nyoman pun memastikan BEI tetap melakukan proses monitoring dan senantiasa mengidentifikasi petinggi hingga pengendali emiten yang telah disuspensi tersebut.

BEI pun resmi menerbitkan dan memberlakukan aturan baru, yakni Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting).

Berikut poin perubahannya:

  • Perusahaan tercatat/pengendali wajib melakukan buyback hingga jumlah pemegang saham menjadi kurang 50 pihak atau jumlah lain yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan.
  • Perusahaan wajib melakukan perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.
  • Perusahaan yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut wajib menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik soal rencana pemulihan kondisi perusahaan dan wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai rencana pemulihan setiap 6 bulan.
  • Setelah itu, BEI akan mengumumkan keputusan terkait potensi delisting bagi perusahaan tercatat yang disuspensi tersebut.
  • Perusahaan tercatat yang diputuskan delisting, wajib mengumumkan keterbukaan informasi rencana pembelian kembali saham atau buyback dalam jangka waktu 1 bulan sejak pengumuman keputusan delisting.

(ibn/spt)

No more pages