Logo Bloomberg Technoz

BEI Larang Direksi Cari Dana di Pasar Modal Jika Delisting Paksa

Sultan Ibnu Affan
03 June 2024 20:00

Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan melintas di depan layar pergerakan saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (16/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan melakukan penindakan untuk jajaran direksi, komisaris, dan juga pengendali perusahaan atau emiten yang terkena forced delisting atau delisting paksa. Penindakan itu berupa pelarangan para petinggi tersebut untuk menghimpun atau mencari dana melalui pasal modal Tanah Air.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, hal tersebut dilakukan guna sejalan dengan adanya Peraturan BEI I-N tentang Delisting dan Relisting.

Berdasarkan aturan itu, BEI sedianya meminta penjelasan kepada para direksi dan komisaris perseroan soal kelangsungan usaha, sebelum nanti akhirnya resmi delisting.

"Siapa pihak-pihak [petinggi] tersebut yang ada pada saat delisting itu dilakukan, kita akan larang dulu masuk ke pasar modal kita. Di aturan, untuk saat ini kami melarang selama 5 tahun," ujar Nyoman, Senin (3/6/2024).

Dalam kaitan itu, Nyoman menilai bahwa jajaran direksi tersebut, sebagai penanggungjawab, tak mampu mengembalikan dan memperbaiki kondisi perusahaan yang akhirnya tetap berujung pada forced delisting. Hal itu, kata dia, juga sebagai bentuk perlindungan otoritas bursa kepada para investor.