Logo Bloomberg Technoz

Harga Beras Pemerintah Resmi Naik

Rezha Hadyan
02 April 2023 09:34

Pedagang membungkus beras di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (23/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pedagang membungkus beras di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (23/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah secara resmi memberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras terbaru. Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras, rata-rata harga beras mengalami kenaikan. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.

“Perbadan [Peraturan Bapaas mengenai HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah [HPP] Gabah dan Beras,” ungkap Arief melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (2/4/2023).

Arief menuturkan, penerbitan Perbadan HET ini diterbitkan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir. Di hulu Bapanas mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, sementara di hilir harga beras ini diatur melalui penerapan HET.

"Agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujarnya.