Menurut Febri, SYL juga tak langsung melakukan pembayaran karena sempat meminta salah satu orang kepercayaannya untuk mencari pinjaman. Demikian pula, Kasdi dan Hatta disebut baru melakukan pelunasan saat berada di rumah tahanan KPK.
Hal ini diklaim sebagai bukti uang tersebut bukan berasal dari dana patungan pejabat Kementan, karena ketiganya sudah tak berkuasa di lembaga tersebut.
"[Uang Rp3,1 miliar] Sudah diterima, Yang Mulia," kata Febri.
Sebelumnya, KPK memang menuduh Febri bersama dua rekannya, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang telah menerima alirang uang korupsi Kementan. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut sampai mencegah ketiganya untuk ke luar negeri.
(red/frg)
No more pages