Logo Bloomberg Technoz

Polemik Putusan MA, Mahfud MD Sebut Lakukan Saja yang Kau Mau

Mis Fransiska Dewi
03 June 2024 18:40

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (1/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia Mahfud MD turut berkomentar terkait putusan Mahkamah Agung yang merevisi batas usia calon gubernur dan wakil gubernur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Mantan calon wakil presiden Pemilu 2024 tersebut mengklaim awalnya tak berminat berkomentar tentang putusan yang disebut menjadi karpet merah bagi putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep maju ke Pilkada tingkat provinsi.

“Ya sudahlah, lakukan apa saja yang kau mau. Toh sudah banyak yang berpendapat,” kata Mahfud dalam keterangan yang diunggah di akun instagramnya, Senin (3/6/2024). 

Akan tetapi, pakar hukum dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut tidak menjelaskan lebih jelas sosok yang dituju. 

Awalnya, Mahfud memberikan catatan kepada Pakar Hukum Gayus Lumbuun yang menyebut putusan MA nomor No 23P/HUM/2024 tergolong progresif. Padahal, kata dia, putusan para hakim agung di kamar Tata Usaha Negara (TUN) tersebut destruktif.