Logo Bloomberg Technoz

Kemenkeu Sebut Bea Cukai Kalah di Pengadilan soal Rp 189 T

Sultan Ibnu Affan
01 April 2023 07:14

Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Media Briefing Perkembangan Isu Kemenkeu Terkini, Jumat (31/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan keterangan terkait laporan transaksi mencurigakan terduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pernah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) senilai Rp 189 triliun. Diketahui sebelumnya Menko Polhukam menyatakan bahwa Kementerian Keuangan sempat mengabaikan laporan ini hingga kemudian diketahui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Wamenkeu mengatakan, sejak 2017 pihaknya sudah menangani laporan terkait kepabeanan tersebut. Bahkan kata dia sampai pengadilan kepabeanan namun memang Direktorat Jenderal Bea Cukai kalah.

"Pengadilan sampai 2017-2019 proses pengadilan bagaimana? Di pengadilan negeri, Bea Cukai kalah. Lalu Bea Cukai kasasi dan kasasi Bea Cukai menang lalu tahun 2019 dilakukan penelitian kembali PK (peninjauan kembali) atas permintaan terlapor, di PK Bea Cukai kalah lagi. Jadi dianggap tidak terbukti tindak pidana kepabeanan, PK terakhir 2019," kata Suahasil Nazara di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Dia mengatakan dalam periode tersebut yakni 2016-2019 kerap terjadi perturakan data dari Kementerian Keuangan dan PPATK. Transaksi mencurigakan ini diketahui terkait ekspor emas batangan.

"Itu adalah periode 2016-2019. Nah 2019 ujungnya apa? Ke Pengadilan Negeri sampai kasasi sampai PK komplet, hasil akhir BC kalah. Artinya tak terbukti pengadilan dan tak ada tindak pidana kepabeanan," ujar dia.

Data Kemenkeu mengenai laporan PPATK. (Dok: Kemenkeu)