"Siapa yang benar? karena kejaksaan menetapkan enam tersangka dalam kasus pemalsuan. Artinya apa yang dihasilkan tidak dilaporkan dalam laporan ke korporasi, karena ini berdampak ke besaran pajak dan lain sebagainya," kata dia.
"Saya bingung, ini masih ambigu. Antam menjelaskan aktivitas pengecapan ini meningkatkan performa perusahaan. Tapi kenapa ada tersangka," ujarnya kembali menegaskan.
Klarifikasi Bos Antam
Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nicolas D Kanter dalam kesempatan yang sama juga telah menegaskan bahwa semua emas yang beredar di pasaran harus melalui proses yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA), sehingga tidak ada emas yang palsu.
Nicholas mengatakan, Kejaksaan Agung —yang pertama kali melaporkan peristiwa peredaran emas Antam palsu sebanyak 109 ton pada 2010–2021 — juga sudah mengklarifikasi hal tersebut.
“Tidak ada [emas palsu], semua emas yang diproses harus melalui proses yang tersertifikasi dan LBMA itu sangat rigid dalam mengaudit kita. Emas yang diproses di Antam tidak ada emas palsu, dan sudah di-clarify oleh Kapuspen,” ujar Nicholas dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (3/6/2024).
Namun, kata dia, terdapat kesalahpahaman seolah-olah Antam tidak memungut biaya (charge) pada perhitungan biaya branding atau licensing. Antam dalam perhitungannya padahal menilai bahwa perseroan sudah mendapatkan keuntungan. Memang dalam kesempatan tersebut Nicolas menyebut pihaknya masih merumuskan kajian.
“Sebaiknya kita harus duduk, buat kajian, bersama dengan kejaksaan mengidentifikasi kerugian kita sebenarnya berapa dari 2010—2021, jadi selama 10 tahun,” ujarnya.
(red/ain)