“Untuk berkomunikasi tersangka menggunakan aplikasi google translate baik untuk membeli keperluan sehari hari, transport, dan lainnya,” kata Wahyu.
Awalnya, Polri sempat mendeteksi dan mencari Chaowalit selama 3 hari di Medan sejak 25 Mei 2024. Pada tanggal 28 Mei 2024 pukul 17.15 WIB tim gabungan mengamankan seorang wanita bernama SA yang mengungkap Chaowalit telah kabur ke Denpasar, Bali. Chaowalit menggunakan KTP palsu buatan FS untuk membeli tiket pesawat lewat aplikasi online.
Polda Sumatra Utara dan Ditreskrimum Polda Bali kemudian mencari keberadaan warga Thailand tersebut dengan memeriksa kamera ETLE di ruang Command Center Polda Bali. Bukti ini mengantar polisi ke sebuah apartemen yang terletak di kawasan Badung, Bali.
Tim gabungan langsung menuju apartemen tersebut dan melakukan penangkapan di kamar yang menjadi lokasi persembunyian, Kamis (30/5/2024). Bersamaan dengan penangkapan, polisi menyita dokumen kependudukan palsu dan rekening BCA atas nama Sulaiman.
(red/frg)