“Sebaiknya kita harus duduk, buat kajian, bersama dengan kejaksaan mengidentifikasi kerugian kita sebenarnya berapa dari 2010—2021, jadi selama 10 tahun,” ujarnya.
“Kajian ini diperlukan dari pihak ketiga yang bisa menjelaskan secara runut bahwa tidak ada kerugian dan kerugian negara, kalau ada bukan yang sifatnya masif.”
Adapun, kata Nicholas, terdapat persepsi bahwa hal tersebut merugikan karena seolah-olah emas yang diproses swasta tidak memiliki asal yang jelas atau dari proses yang dianggap ilegal.
“Namun kan ini memang bisnis yang harus berjalan, walau kelihatannya menguntungkan sebagian yang diproses swasta, tetapi tidak semuanya karena ini menguntungkan Antam. Makin banyak proses yang kita lebur, cap kan di logam mulia, ini membuat peningkatan harga produksi atau harga lebur cap jadi makin tipis,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus emas Antam palsu mencapai 109 ton. Kejagung melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas emas tahun 2010 hingga 2021.
Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas. Kejagung juga mengungkapkan modus para tersangka kasus emas Antam palsu 109 ton.
"109 ton [emas dengan cap Antam palsu] yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam Tbk resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.
(dov/wdh)