Lebih lanjut, dia menekankan bahwa regulasi kripto di Asean masih terus didiskusikan, termasuk seperti apa formatnya serta koordinasi dalam implementasinya. Dia pun tidak menampik mengatur industri kripto adalah hal baru, tidak hanya bagi Asean, tetapi seluruh dunia.
“Tidak ada referensi baku soal regulasi kripto ini. Ini industri yang masih under developed, sehingga belum ada presedennya,” ujar dia.
Menyitir data terbaru Badan Pengawas Perdagangan Berjanngka Komoditi (Bappebti), investor kripto di Indonesia per Februari 2023 mencapai 16,99 juta orang atau bertambah 13.000 orang dari bulan sebelumnya.
Secara nilai, transaksi kripto di dalam negeri pada Februari tahun ini menembus Rp13,8 triliun atau melesat 13,7% dari realisasi bulan sebelumnya, senilai Rp12,14 triliun. Saat ini, pasar kripto Indonesia juga merupakan yang terbesar di Asean dan ke-30 dunia.
Deputi Sekretaris Jenderal Financial Stability Board (FSB) Rupert Thorne mengatakan, pada Juli tahun lalu, instansinya mengusulkan beberapa rekomendasi pendekatan agar regulasi aset kripto dapat segera diimplementasikan antarnegara.
“Kita harus memiliki prinsip bahwa industri kripto itu memiliki ‘same activity, same risk, same business’. Artinya, harus ada keseragaman dan kesepahaman antarotoritas keuangan atau regulator tentang industri ini, termasuk risikonya,” ujar Thorne di sela seminar tingkat tinggi bertajuk From Asean to the world : Payment System in Digital Era, yang merupakan rangkaian dari AFMGM 2023, Selasa (28/3/2023).
Dia menambahkan, belajar dari kegagalan FTX, regulasi kripto di seluruh dunia harus memuat aspek pagar pengamanan atau safeguard terhadap aset klien, konflik kepentingan, serta koordinasi lintas batas.
“Selain itu, regulasi kripto harus memuat soal bagaimana menindak broker kripto yang malpraktik, ‘tokenisasi’ aset, serta pengawasan terhadap mata uang digital yang terdesentralisasi,” lanjut dia.
Rupert menegaskan, pada tataran G-20, kelanjutan diskusi regulasi kripto diharapkan dapat dilakukan pada Oktober 2023 agar para anggota dapat segera memiliki standar yang setara dalam menghadapi perkembangan dan risiko aset kripto.
(wdh/frg)