Sementara itu, target volume tembaga yang dihasilkan Freeport pada tahun ini mencapai 1,4 juta pon dengan skenario tanpa relaksasi ekspor, dan 1,72 juta pon jika mendapatkan relaksasi ekspor. Tahun lalu, perusahaan menghasilkan 1,67 juta pon tembaga.
Untuk emas, Freeport membidik produksi 1,8 juta ons emas pada 2024 setelah mendapatkan perpanjangan izin ekspor. Namun, seandainya tidak ada relaksasi, produksi emas PTFI ditargetkan hanya 1,6 juta ons, sedangkan tahun lalu realisasinya mencapai 1,96 juta ons.
Produksi perak Freeport pada 2023 mencapai 6,1 juta ons, sedangkan rencana produksi perak pada 2024 sebanyak 5 juta ons dengan skenario tanpa relaksasi izin ekspor dan akan mencapai 6,4 juta ons dengan izin ekspor.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah karena mempertimbangkan memberi perpanjangan izin ekspor [konsentrat tembaga selama] Juni—Desember 2024. Kami menunggu izin ekspor ini untuk diterbitkan,” kata Jenpino.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sampai 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.
Dengan demikian, pemerintah secara resmi telah memberikan restu kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga 31 Mei 2024.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang diundangkan pada Jumt (31/5/2024). Adapun, Permendag No. 11/2024 ini mulai berlaku pada Sabtu (1/6/2024).
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.
"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam siaran pers, Jumat.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.
Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Paralel dengan penyelesaian peraturan menteri tersebut, pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.
"Peraturan menteri ESDM ini akan diikuti dengan peraturan menteri perdagangan [permendag] yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta peraturan menteri keuangan [PMK] yang akan menetapkan tarif bea keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," kata Agus.
(wdh)