“Kami ingin mempercepat itu sehingga para investor tidak ragu dalam melakukan investasi [di IKN],” tegas Basuki.
Pemda Khusus IKN
Pekerjaan kedua, kata Basuki, adalah membuat status tanah di IKN Nusantara lebih jelas secara hukum. Ketiga, Basuki juga akan mempersiapkan embrio peraturan pemerintah daerah khusus (pemdasus) IKN Nusantara.
“Karena nanti, begitu perpres IKN ditandatangani oleh Presiden, maka akan ada embrio pemdasus IKN tersebut. OIKN tidak serta-merta menjadi pemdasus, karena memang tugas OIKN adalah mempercepat pembangunan IKN itu sendiri,” terangnya.
Nantinya, lanjut Basuki, pembentukan pemdasus tersebut akan disiapkan secara terpisah oleh satgas IKN yang akan dibentuk bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saya kira itu yang disampaikan Pak Presiden [Joko Widodo] tentang tugas-tugas khusus atau fokus dari Plt Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Mohon doanya, mudah-mudahan apa yang disampaikan atau diharapkan Presiden dan pemerintah ini dapat kami emban berdua dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Kepala OIKN sebelumnya Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (3/6/2024).
"Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono ," kata Pratikno pada konferensi pers yang sama.
(wdh)