Logo Bloomberg Technoz

“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk menghantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata pengasuh pesantren Raudlatut Thalibin Rembang ini.

“Nahdlatul Ulama akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen yang akan menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya,” pungkas Gus Yahya.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akhir pekan lalu menyebut akan segera menerbitkan IUP bagi PBNU. Hal itu sampaikan setelah sebelumnya pemerintah resmi membuat aturan yang memberikan izin bagi ormas keagamaan untuk dapat mengelola IUP.

Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Tidak lama lagi saya akan teken IUP untuk kasih PBNU [Pengurus Besar Nahdlatul Ulama] karena prosesnya sudah hampir selesai. Itu janji saya kepada kalian," ujar Bahlil saat memberikan kuliah umum di Perguruan Tinggi NU, dilansir melalui Kanal resmi YouTube BKPM, Minggu (2/6/2024).

Bahlil mengatakan, bentuk IUP yang akan diberikan kepada ormas keagamaan terbesar di Tanah Air ini yakni konsesi tambang batu bara, yang disebut memiliki cadangan cukup besar.

Izin tersebut, kata dia, juga telah berdasarkan pertimbangan beberapa kementerian terkait dan juga persetujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ini untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi." ujar dia.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

Secara terperinci, perubahan aturan tersebut termasuktub dalam Pasal 83A ayat (1) yang menyatakan bahwa wilayah usaha izin pertambangan khusus (WIUPK) akan dilakukan penawaran prioritas oleh ormas keagamaan.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis beleid itu.

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah bekas izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya telah dicabut.

Selanjutnya, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Lalu, aturan itu juga mengamanatkan ormas harus memiliki kepemilikan saham mayoritas dalam mengelola WIUPK tersebut, hingga tidak boleh bekerja sama dengan pemegang konsesi sebelumnya.

(wdh)

No more pages