Resmi Diterbitkan Polri, Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1
Redaksi
03 June 2024 11:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan SIM C1 untuk para pengemudi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Daftar motor wajib upgrade SIM C1 dimulai sejak Mei 2024.
Dilansir laman Korlantas Polri, sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, para penunggang motor dengan kapasitas tersebut wajib mampu menunjukkan kepemilikan SIM C1.
SIM C1 sendiri adalah bentuk peningkatan dari SIM C yang selama ini digunakan bagi seluruh pengemudi motor. Ke depannya, SIM C hanya bisa digunakan oleh penunggang motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Pengemudi yang ingin memiliki SIM C1 harus lebih dulu memiliki SIM C umum dalam kurun satu tahun. Setelah itu, pengemudi harus mengikuti uji mengemudi lagi untuk menunjukkan kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
Beberapa jenis motor berkapasitas mesin 250-500 cc yang akan terkena syarat kepemilikan SIM C1: