Logo Bloomberg Technoz

Resmi Diterbitkan Polri, Daftar Motor Wajib Upgrade SIM C1

Redaksi
03 June 2024 11:50

Motor Royal Enfield, salah satu motor wajib dengan pengguna memiliki SIM C1 (Dok. kemenkeu)
Motor Royal Enfield, salah satu motor wajib dengan pengguna memiliki SIM C1 (Dok. kemenkeu)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Polri melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) resmi menerbitkan SIM C1 untuk para pengemudi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Daftar motor wajib upgrade SIM C1 dimulai sejak Mei 2024. 

Dilansir laman Korlantas Polri, sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, para penunggang motor dengan kapasitas tersebut wajib mampu menunjukkan kepemilikan SIM C1. 

SIM C1 sendiri adalah bentuk peningkatan dari SIM C yang selama ini digunakan bagi seluruh pengemudi motor. Ke depannya, SIM C hanya bisa digunakan oleh penunggang motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.

Pengemudi yang ingin memiliki SIM C1 harus lebih dulu memiliki SIM C umum dalam kurun satu tahun. Setelah itu, pengemudi harus mengikuti uji mengemudi lagi untuk menunjukkan kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin 250-500 cc.

Beberapa jenis motor berkapasitas mesin 250-500 cc yang akan terkena syarat kepemilikan SIM C1: