Sementara untuk pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdapat 5 orang pegawai yang terkena sanksi hukuman disiplin berat dan 3 orang pegawai mendapatkan sanksi hukuman sedang. Kemudian untuk Bea Cukai ada 3 pegawai mendapatkan hukuman berat dan 1 orang hukuman disipilin sedang. Sementara untuk perbaikan laporan harta kekayaan, ada 6 orang pegawai DJP kemudian 4 orang pegawai Bea Cukai.
"Di DJP, 5 pegawai kena hukuman disiplin berat, kemudian 3 pegawai kena hukuman disiplin sedang. Untuk Bea Cukai, 3 pegawai (diberi) hukuman disiplin berat dan 1 hukuman disiplin sedang. Kemudian perbaikan LHK, untuk Pajak 4 pegawai dan Bea Cukai 6 pegawai," lanjut Awan mendetilkan.
"Ini adalah kegiatan, rutin. Tiap hari ada orang yang kita periksa," imbuhnya.
(ezr)