Harta 47 Pegawai Kemenkeu Mencurigakan, 8 Kena Sanksi Berat
Sultan Ibnu Affan
31 March 2023 19:26
Bloomberg Technoz, Jakarta - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh menyatakan bahwa pihaknya memanggil 47 pegawai Kemenkeu setelah melakukan penelusuran terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari 69 pegawai institusi tersebut, baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dari hasil pemeriksaan itu, 8 orang sudah terkena sanksi berat.
"Itu untuk laporan 2020 dan 2021, kita menemukan dari 69 LHK (Laporan Harta Kekayaan). Ada sekitar 50 pegawai yang harus kita panggil yang menurut kita tidak sesuai laporan yang dimaksud. Bulan kemarin itu kita lakukan di Maret ini secara intensif," kata Awan Nurmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/3/2023).
"Dari 50-an itu, ada sekitar 47 yang prioritas harus kita lakukan pemanggilan, dan ini sudah kita lakukan pemanggilan, cuma ada yang tidak hadir sekitar 5 orang karena sakit," lanjutnya.
Dari laporan harta dan pemeriksaan terhadap para pegawai itu kata Awan ada yang sudah mendapatkan hukuman disiplin. Lainnya diminta memperbaiki laporan hartanya agar valid.
"Sekarang kami sampaikan, 11 pegawai dari 42 tidak ditemukan indikasi pelanggaran. Statusnya clear sampai pemeriksaan dilakukan kemudian 31 pegawai perlu tindak lanjut," kata dia lagi.