Logo Bloomberg Technoz

Ia mengatakan bahwa, data tersebut didapat dari hasil pemantauan pengajuan permintaan pembayaran gaji ketiga belas yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sementara itu, pembayaran PNS daerah masih menunggu pencairan yang dilakukan mulai tanggal 3 Juni 2024. Begitu juga dengan gaji ketiga belas pensiunan akan mulai cair pada hari ini.

“Pencairan gaji ketiga belas ASN dan Pensiunan mulai tanggal 3 Juni 2024,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ketiga belas hampir setara dengan pengeluaran negara untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

“Detailnya untuk gaji ketiga belas ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi aparatur pusat ada Rp18 triliun,” kata Isa saat konferensi pers APBNKita periode Mei 2024.

Lebih lanjut, pihaknya menyiapkan anggaran gaji ketiga belas untuk PNS daerah sebesar Rp21,1 triliun yang berasal dari APBN dan disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Sementara itu, pihaknya juga telah menyiapkan anggaran gaji ketiga belas pensiunan yang bersumber dari APBN, yakni sebesar Rp11,7 triliun.

“Jadi totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun,” pungkas Isa.

Berikut Daftar ASN Penerima Gaji ke-13 Berdasarkan PP No 14/2024:

    1. PNS dan Calon PNS
    2. PPPK
    3. Prajurit TNI
    4. Anggota Polri
    5. Pejabat Negara
    6. Wakil Menteri
    7. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga
    8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi
    9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    10. Hakim ad hoc
    11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
    12. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
    13. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
    14. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator; atau Pengawas.
    15. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
    16. Pensiunan
    17. Penerima tunjangan
    18. Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Pejabat Negara yang dimaksud dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, terdiri atas: 

    • Presiden dan Wakil Presiden
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
    • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
    • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
    • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
    • Menteri dan pejabat setingkat menteri
    • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
    • Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
    • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UndangUndang. 

    (azr/lav)

    No more pages