Daftar Penerima Gaji ke-13: Presiden hingga Anggota DPR Kebagian
Azura Yumna Ramadani Purnama
03 June 2024 10:52
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan akan mulai cair hari ini, 3 Juni 2024. Tak hanya pegawai kementerian/lembaga (K/L), presiden wakil presiden, jajaran menteri hingga para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut menerima gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima gaji ke-13 antara lain PNS, PPPK, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Dalam beleid disebutkan, pejabat negara yang dimaksud termasuk presiden, wakil presiden, menteri, dan anggota DPR RI.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, dari 84 Kementerian/Lembaga (K/L), sebanyak 74 atau 88,1% K/L telah mengajukan pencairan gaji ke-13. Total nilai pengajuan tercatat Rp7,07 triliun untuk 1.311.766 pegawai/personil.
“Sesuai dengan PP 14 Tahun 2024 dan PMK 15 Tahun 2024, pembayaran Gaji 13 baru mulai cair/dibayarkan kepada penerima pada bulan Juni 2024 [tepatnya] tanggal 3 Juni 2024,” kata Deni saat dihubungi Bloomberg Technoz, Senin (3/6/2024).