Berdasarkan aturan tersebut, relaksasi tetap menaikkan HET beras premium dari Rp13.900 menjadi Rp14.900 per kg pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan. HET beras medium pada wilayah tersebut masih naik dari Rp10.900 menjadi Rp12.500 per kg.
Angka yang sama ditetapkan pada HET beras premium dan beras medium di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Di Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung; HET beras premium masih naik dari Rp14.400 menjadi Rp15.400 per kg. HET beras medium naik dari Rp11.500 menjadi Rp13.100 per kg.
Angka yang sama juga ditetapkan pada HET beras premium dan beras medium di wilayah Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Sementara itu, di wilayah Maluku dan Papua, pemerintah menetapkan HET beras premium masih lebih tinggi dari Rp14.800 menjadi Rp15.800 per kg. Adapun, HET beras medium naik dari Rp11.800 menjadi Rp13.500 per kg.
Sebelumnya, pemerintah sudah beberapa kali memperpanjang relaksasi peningkatan HET beras premium dan beras medium. Hal ini terjadi saat memperpanjang pada 23 Maret, 24 April, hingga 31 Mei 2024.
(wdh)