Logo Bloomberg Technoz

Barang pertambangan tersebut di antaranya adalah:

  1. Konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar ≥ 50% Fe dan ≥ 10% (Al2O3+SiO2)
  2. Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu
  3. Konsentrat timbal dengan kadar ≥ 56% Pb
  4. Konsentrat seng dengan kadar ≥ 51% Zn
  5. Lumpur anoda (anode slime)

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 6/2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.

"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam siaran pers, Jumat.

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian kesempatan penjualan ke luar negeri mineral logam hasil pengolahan, meliputi konsentrat tembaga, besi, timbal, dan seng, serta lumpur anoda.

Perpanjangan ekspor ini juga sejalan dengan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri yang sedang dilakukan oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Paralel dengan penyelesaian peraturan menteri tersebut, pemerintah akan menerbitkan kebijakan terkait dengan tata niaga ekspor dan pengenaan bea keluar atas mineral logam hasil konsentrat yang akan dilakukan penjualan.

"Peraturan menteri ESDM ini akan diikuti dengan peraturan menteri perdagangan [permendag] yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta peraturan menteri keuangan [PMK] yang akan menetapkan tarif bea keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," kata Agus.

(dov/wdh)

No more pages