Logo Bloomberg Technoz

Aturan Ekspor Terbit, Kemendag Resmi Beri Relaksasi ke Freeport

Dovana Hasiana
03 June 2024 11:30

Operasi di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. (Dadang Tri/Bloomberg)
Operasi di tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. (Dadang Tri/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi memberikan relaksasi berupa perpanjangan ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sampai 31 Desember 2024, dari seharusnya 31 Mei 2024.

Dengan demikian, pemerintah secara resmi telah memberikan restu kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga 31 Mei 2024. 

Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 23/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor, yang diundangkan pada Jumt (31/5/2024). Adapun, Permendag No. 11/2024 ini mulai berlaku pada Sabtu (1/6/2024).

Ilustrasi Konsentrat Tembaga. (Dok: Bloomberg)

“[Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian berupa] hanya dapat diekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor dari kantor pabean,” sebagaimana dikutip melalui Pasal 49 Ayat 1 beleid tersebut, Senin (3/6/2024).

Produk pertambangan yang diatur dalam beleid tersebut mulai 1 Januari 2025 hanya dapat diekspor untuk keperluan penelitian dan pengembangan, keperluan ekspor kembali, dan/atau keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap berupa logam.