Logo Bloomberg Technoz

“Parpol-parpol kita yang cenderung pragmatis memudahkan Jokowi untuk menguasai partai-partai walau tak berada di dalam atau menjadi bagian dari partai-partai itu,” kata Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi, Senin (3/6/2024). 

Menurut Lucius, nafsu ingin berkuasa begitu kuat karena Jokowi sendiri telah membuktikan nikmatnya berkuasa. Sayangnya, kata dia, ada batasan-batasan di luar kuasa Jokowi seperti Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang. Batasan-batasan yang menghambat itu tengah diupayakan melalui dinasti Jokowi. 

“Saya kira itu yang kemudian menjadi alasan kenapa anak-anaknya diupayakan mendapatkan kekuasaan di saat Jokowi sendiri akan segera mengakhiri kekuasaannya sebagai presiden,” ucap Lucius. 

Jokowi, kata Lucius, ingin memastikan dirinya bisa terus berkuasa atau memberikan pengaruh walaupun sudah tidak lagi menjabat. Hasrat itu, kata dia, mencari semua cara agar mimpi menjadikan anak-anaknya sebagai penerusnya. 

“Maka terjadilah keputusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung kemarin itu,” tutur Lucius. 

Putusan MA dan Profil Penggugat: Partai Garuda

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah digugat oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. Partai Garuda sendiri tidak bisa dilepaskan dari bayang-bayang Partai Gerindra. 

Ahmad Ridha mulai terjun ke dunia politik dengan bergabung dengan partai besutan Prabowo Subianto, yakni Partai Gerindra. Ia kemudian maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta dari Gerindra pada 2014. Sayang, Ridha gagal lolos ke parlemen karena hanya mendapatkan 3.691 suara.

Ridha juga merupakan adik kandung dari Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Riza Patria diketahui sempat menduduki jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022.

Dok. Mahkamah Agung

Diketahui, Partai Garuda menguji Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. 

Pasal tersebut mengatur tentang syarat calon ”berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

Putusan yang diketok 29 Mei lalu dikaitkan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.

Majelis hakim kemudian mengubah beleid tersebut dengan menetapkan batas usia 30 atau 25 tahun tersebut dihitung bukan pada saat pendaftaran ke KPU; namun saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah.

Menantikan Reaksi Publik

Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai putusan MA tersebut memberi karpet merah bagi Kaesang untuk maju dalam Pilgub Jakarta. 

Jika Kaesang benar akan maju dalam Pilgub Jakarta, kata dia, maka publik akan menilai dan bereaksi setelah putusan MK yang meloloskan kakaknya Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, kini giliran MA yang meloloskan Kaesang. 

Namun, Lili berharap tidak demikian, Kaesang tidak maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 sehingga asumsi publik menjadi terbantahkan.

“Tapi, jika Kaesang benar maju dalam kontestasi Pilkada, tentu saja putusan MA ini sangat mengecewakan publik, alih-alih mestinya sebagai lembaga yang menjunjung tinggi aturan main demokrasi, malah menggerogoti demokrasi itu sendiri,” kata Lili.

Respons Presiden Jokowi

Presiden Jokowi sendiri menolak memberikan tanggapan atas putusan MA yang berdampak politik terhadap Kaesang tersebut.

Jokowi meminta agar wartawan mencari tanggapan langsung ke MA, atau ke penggugat dalam hal ini Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana. 

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," kata Jokowi kepada wartawan di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024). 

Jokowi juga mengaku belum membaca salinan putusan MA terkait gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana itu. 

(ain)

No more pages