Kaesang Mulus Jadi Cagub, Jokowi dan Kiblat Pragmatisme Parpol
Mis Fransiska Dewi
03 June 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) memuluskan jalan putera Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep untuk turut mencicip kontestasi menuju kursi gubernur di Pilkada Serentak. MA mengabulkan gugatan Partai Garuda yang menginginkan syarat minimal usia 30 tahun jadi gubernur/wakil gubernur dihitung saat pelantikan.
Presiden Joko Widodo, yang akan lengser pada Oktober 2024 artinya tidak sepenuhnya akan melepaskan diri dari kekuasaan. Setidaknya ada sang anak, Gibran Rakabuming Raka yang bersiap menjadi wakil presiden mendampingi Prabowo hingga 2029.
Selain Kaesang yang sangat mungkin maju sebagai gubernur--setelah didorong Gerindra--, ada juga nama sang mantu, Bobby Nasution yang masuk dalam bursa cagub Sumatra Utara. Selain itu, juga sempat beredar nama mantu lain, Erina Gudono yang didorong-dorong maju menjadi bupati Sleman.
Pengaruh saat tak lagi menjabat
Pengamat Politik yang juga peneliti di Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi). Lucius Karus menilai kekuasaan Presiden Joko Widodo yang masih dipegang saat ini sangat memengaruhi sejumlah partai politik.
Jokowi, dalam pandangannya, masih ingin terus berkuasa atau memberikan pengaruh walaupun sudah tak lagi menjabat nantinya. Salah satunya tercermin dari putusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan rencana putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.