Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, pembayaran PNS daerah masih menunggu pencairan yang dilakukan mulai tanggal 3 Juni 2024. Begitu juga dengan gaji ke-13 pensiunan akan mulai cair pada hari ini.

“Pencairan gaji ke-13 ASN dan Pensiunan mulai tanggal 3 Juni 2024,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menjelaskan bahwa anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 hampir setara dengan pengeluaran negara untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

“Detailnya untuk gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri yang dikeluarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang menjadi aparatur pusat ada Rp18 triliun,” kata Isa saat konferensi pers APBNKita periode Mei 2024.

Lebih lanjut, pihaknya menyiapkan anggaran gaji ke-13 untuk PNS daerah sebesar Rp21,1 triliun yang berasal dari APBN dan disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Sementara itu, pihaknya juga telah menyiapkan anggaran gaji ke-13 pensiunan yang bersumber dari APBN, yakni sebesar Rp11,7 triliun.

“Jadi totalnya kami perkirakan Rp50,8 triliun,” pungkas Isa.

Gaji ke-13 besarannya disesuaikan dengan pangkat atau jabatan yang terdiri dari beberapa komponen, yakni, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berikut Prakiraan Besaran Gaji ke-13 ASN, PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan:

Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp26.229.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

  • Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya: Rp20.738.550
  • Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp16.262.400
  • Eselon III/pejabat administrator: Rp11.535.300
  • Eselon IV/pejabat pengawas: Rp8.844.150

Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/sederajat

  • masa kerja s/d 10 tahun: Rp3.571.050
  • masa kerja 10 tahun-20 tahun: Rp3.866.100
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.210.500

b. SMA/Diploma I/sederajat

  • masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.089.750
  • masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp4.456.200
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.884.600

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • masa kerja s/d 10 tahun: Rp4.573.800
  • masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp4.971.750
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.436.900

d. Strata I/Diploma IV/sederajat       

  • masa kerja s/d 10 tahun: Rp5.492.550
  • masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp5.967.150
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.521.550

e. Strata II/Strata III/sederajat

  • masa kerja s/d 10 tahun: Rp6.470.100
  • masa kerja 10 tahun - 20 tahun: Rp6.964.650
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.542.150

(azr/lav)

No more pages