Logo Bloomberg Technoz

Tersangka 109 Ton Emas Ilegal Ada di Kasus Crazy Rich Surabaya?

Redaksi
03 June 2024 09:30

Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tersangka kasus emas ilegal Antam 109 ton diduga turut terkait dengan kasus rekayasa jual beli emas Antam 1 ton yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said. 

Hal itu terungkap saat Dirdik Kejagung, Kuntadi mengumumkan bahwa salah satu tersangka, AHA tidak dilakukan penahanan karena sudah menjalani penahanan dalam perkara lainnya.

Tersangka atas nama Abdul Hadi Aviciena, disebut-sebut merupakan satu enam tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus emas Antam palsu mencapai 109 ton. Kejagung belum memberikan respons terkait keterlibatan Abdul Hadi Aviciena dalam kasus ini.

Namun seperti diketahui, dalam perkara lain, Abdul Hadi Aviciena, salah satu General Manajer PT Antam Tbk, merupakan tersangka baru kasus jual beli emas 1 ton. Kejagung dalam perkara ini juga menetapkan tersangka terhadap budi Said.

Kasus Emas 1 Ton

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi memaparkan bahwa sekitar tahun 2018, Abdul hadi selaku General Manager PT Antam beberapa kali bertemu dengan saudara Budi Said dalam rangka mengatur transaksi logam budaya yang akan dilakukan crazy rich Surabaya tersebut. 

Abdul Hadi Aviciena. (Sumber: dok. Kejagung)