Logo Bloomberg Technoz

"WP menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas terpisah dari tempat tinggal," demikian tertulis dalam PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 8 Desember 2023.

Dalam beleid dijelaskan, terhitung sejak 14 Juli 2022, WP OP yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP. Sementara itu, WP OP bukan penduduk, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagai NPWP.

Selain digunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, WP juga menggunakan NPWP untuk kepentingan administrasi yang diselenggarakan oleh pihak lain, selain Ditjen Pajak yang mensyaratkan penggunaan NPWP.

(lav)

No more pages