Logo Bloomberg Technoz

Segera Padankan Data NIK dan NPWP, Paling Lambat Bulan Ini

Redaksi
03 June 2024 08:20

Ilustrasi KTP dan NPWP (Dennis A Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi KTP dan NPWP (Dennis A Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh berlaku mulai 1 Juli 2024. Artinya, bulan ini merupakan waktu terakhir bagi masyarakat untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP OP, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

NPWP dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai akhir bulan ini, tepatnya 30 Juni 2024. Selanjutnya, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang tidak melakukan perubahan data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan NPWP sampai 30 Juni 2024.

Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP pada awal 2024. Namun akhirnya realisasi mundur dari rencana awal karena terkendala sistem administrasi inti pajak atau coretax administration system yang belum siap disinkronisasi. 

Dalam Pasal 11 disebutkan, terhitung sejak 1 Juli 2023, WP menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.