Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Tetapkan HPP Beras dan Gabah yang Baru

Rezha Hadyan
31 March 2023 20:07

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. (Dok. Badan Pangan Nasional)
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi. (Dok. Badan Pangan Nasional)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras yang baru. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan HPP yang lebih tinggi 18-20% dari ketentuan sebelumnya.

Penetapan besaran HPP baru mengacu pada Peraturan Bapanas No 6/2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras. Sedangkan HPP sebelumnya merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan No 24/2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.

HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sekarang dipatok menjadi Rp 5.000/Kg atau lebih tinggi dari penetapan sebelumnya Rp 4.200/Kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan naik dari Rp 4.250/Kg menjadi Rp 5.100/kg. 
HPP Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya Rp 5.250/Kg, naik menjadi Rp 6.200/Kg. Sedangkan, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang BULOG juga naik dari Rp 5.300/Kg menjadi Rp 6.300/Kg. Demikian pula dengan HPP Beras di gudang BULOG kini dibandrol Rp 9.950/Kg dari sebelumnya hanya Rp 8.300/kg.
"Hal ini sesuai arahan presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut,” kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi melalui keterangan resmi yang diterima oleh Bloomberg Technoz, Jumat (31/3/2023).
Menurutnya, kenaikan HPP Gabah dan Beras sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari kementerian, lembaga, asosiasi, dan pelaku usaha perberasan nasional. Hal ini memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.
“Penetapan HPP ini telah melewati proses diskusi dan memperhatikan masukan seluruh stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin petani, kualitas gabah dan beras, serta dampak kenaikan inflasi,” kata Arief.
 
HPP Gabah dan Beras berdasarkan Peraturan Bapanas No 6 tahun 2023. (Dok. Bapanas RI)
Selanjutnya, setelah pemberlakuan ini, penyerapan gabah dan beras oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sudah resmi mengacu kepada HPP terbaru. Sebelumnya, Bulog melakukan penyerapan dengan mengacu kepada harga fleksibilitas yang diberlakukan pada 11 Maret 2023 melalui Surat Keputusan Kepala Bapanas tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
"Harga pembelian GKP, GKG, dan Beras baik yang diatur di Surat keputusan tentang fleksibilitas harga maupun Perbadan HPP dan Rafaksi Harga Nomor 6 Tahun 2023 nilainya sama. Namun dengan diterbitkannya Perbadan tersebut, maka saat ini pembelian BULOG sepenuhnya mengacu kepada Perbadan mengingat aturan harga fleksibilitas otomatis sudah tidak berlaku,” kata Arief.
Dengan HPP terbaru ini, dia mengatakan, Bapanas mendorong Bulog untuk melakukan peningkatan serapan gabah atau beras dengan cara jemput bola. Langkah ini sesuai dengan perintah Presiden kepada Bulog untuk menyerap hasil panen dalam negeri secara optimal.
“Dengan harga pembelian yang lebih baik diharapkan pada panen raya ini Bulog bisa meningkatkan penyerapan gabah atau beras untuk mengisi stok CBP sesuai target serapan pada tahun 2023 ini sebanyak 2,4 juta ton,” papar dia.
Dalam perbadan tersebut juga diatur mengenai standar kualitas gabah dan beras yang bisa diserap Bulog. Untuk GKP dengan harga di tingkat petani Rp 5.000/kg dan di tingkat penggilingan Rp 5.100/kg harus memenuhi kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10%.
Untuk GKG dengan harga di penggilingan Rp 6.200/kg dan di gudang Bulog Rp 6.300/kg harus memiliki kualitas dengan kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%. Sementara itu, untuk beras dengan harga di gudang Bulog Rp 9.950/kg harus memenuhi kualitas derajat sosoh minimum 95%, kadar air 14%, butir patah maksimum 20%, dan butir menir maksimum 2%.
“Perbadan tersebut juga mengatur tentang rafaksi harga, sehingga apabila terdapat gabah dan beras yang tidak sesuai dengan kualitas yang ditentukan Bulog bisa tetap menyerap,” kata Arief.