Enam tersangka tersebut yakni:
TK periode 2010-2011.
HN periode 2011-2013.
DM periode 2013-2017.
AHA periode 2017-2019.
MA periode 2019-2021
ID periode 2021-2022.
Antam Membantah Kejagung
PT Antam (Tbk) membantah pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut terdapat 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat kurun 2010-2021.
"Perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," ujar Sekretaris Perusahaan ANTM Syarif Faisal Alkadrie, dalam keterangannya, Jumat (31/5/2024).
Melalui keterangan tersebut, Syarif menegaskan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” kata Faisal.
Saat ini, kata dia, seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan.
"Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888," ujar dia.
YLKI Desak Antam Tanggung Jawab
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak PT Antam (Tbk) bertanggung jawab atas kekisruhan publik buntut skandal tersebut.
Sebagai bentuk iktikad baik, Antam dinilai perlu membuka posko aduan konsumen berkaitan dengan peredaran Antam palsu.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo menilai kasus pemalsuan emas Antam 109 ton dalam tata kelola komoditas emas tahun 2010-2021 merupakan tipu muslihat dari pelaku usaha untuk mengelabui konsumen.
“Konsumen tidak mengetahu apakan (emas) yang mereka beli yang legal atau tidak,” kata Rio Priambodo, saat dihubungi Bloomberg Technoz, Kamis (30/5/2024).
Selain itu, kata Rio, pemalsuan emas merupakan bentuk pelanggaran konsumen karena terdapat informasi penjualan yang menyesatkan. Kondisi tersebut berdampak pada barang yang dibeli konsumen ilegal maka perlindungan konsumen sangat rendah.
Di sisi lain, YLKI mempersilakan masyarakat mengadu terkait kabar yang menyebut 109 ton emas Antam ilegal yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021.
Staff Pengaduan YLKI Diana Silvia mengungkapkan jika ada konsumen yang ingin mengadukan hal tersebut YLKI akan menerimanya namun untuk spesifikasi aduan mengenai emas ilegal pihaknya belum membuka aduan tersebut.
“Dengan syarat data diri konsumen lengkap, serta kronologis aduan serta bukti yang dilampirkan juga lengkap agar kami (YLKI) dapat menindaklanjuti hal tersebut,” kata Diana melalui pesan singkat, Jumat (31/5/2024).
(red/ain)