Logo Bloomberg Technoz

Kronologi Kisruh 109 Ton Emas Antam Palsu Beredar Kurun 2010-2021

Redaksi
03 June 2024 05:00

Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan emas imitasi di salah satu butik emas Antam di Jakarta, Jumat (2/2/2022). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kisruh 109 ton emas yang disebut beredar kurun 2010-2021 masih terus berlangsung. Kejagung baru menetapkan enam tersangka skandal emas Antam ilegal, dan menyebut penghitungan kerugian negara masih dilakukan.

Berikut kronologi pengungkapan kasus emas Antam palsu, atau emas Antam ilegal selama kurun 2010-2021.

Enam Pejabat Antam Periode 2010-2021 Jadi Tersangka

Pada Rabu 29 Mei, Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni para general manager (GM) di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Keenam tersangka secara bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.

Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam. Dari persekongkolan tersebut, terciptalah sebanyak 109 ton emas ilegal Antam.

Para tersangka kasus emas Antam palsu yang dirilis Kejagung, Rabu (29/5/2024) malam.

"109 ton (emas Antam ilegal) yang diedarkan di pasar secara bersamaan logam PT Antam (Tbk) resmi," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) malam.