Logo Bloomberg Technoz

Izin tersebut, kata dia, juga telah berdasarkan pertimbangan beberapa kementerian terkait dan juga persetujuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Ini untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi." ujar dia.

Secara terperinci, perubahan aturan tersebut termasuktub dalam Pasal 83A ayat (1) yang menyatakan bahwa wilayah usaha izin pertambangan khusus (WIUPK) akan dilakukan penawaran prioritas oleh ormas keagamaan.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan (ormas),” rtulis beleid itu.

Adapun, WIUPK yang dimaksud merupakan wilayah bekas izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang sebelumnya telah dicabut.

Selanjutnya, IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Lalu, aturan itu juga mengamanatkan ormas harus memiliki kepemilikan saham mayoritas dalam mengelola WIUPK tersebut, hingga tidak boleh bekerjasama dengan pemegang konsesi sebelumnya.

(ibn/wdh)

No more pages