Penyebab Mobil 'Sejuta Umat' Avanza Tak Boleh Isi Pertalite Lagi
Pramesti Regita Cindy
02 June 2024 16:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo angkat bicara soal pemerintah yang tengah mengkaji beberapa kriteria kendaraan yang tidak boleh menggunakan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite.
"Semenjak 2018 kendaraan-kendaraan berbahan bakar gasoline [bensin] yang diproduksi dan dijual di Indonesia, wajib menggunakan BBM yang sesuai dengan ketentuan Euro IV. [dan] sesuai peraturan [Kementerian] KLHK No 20/2017," kata Kukuh saat dihubungi, belum lama ini.
Sekadar informasi, aturan mengenai emisi Euro IV ini telah diberlakukan melalui Peraturan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan Standar Emisi Euro IV.
Adapun, standar emisi Euro adalah standar yang digunakan negara Eropa untuk kualitas udara di negara Eropa. Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.
Untuk itu, Kukuh menegasakan bahwa BBM jenis Pertalite tidak masuk ke dalam kriteria yang ditetapkan pemerintah tersebut.