Pada Pasal 3 Perpres ini disebutkan besaran honor Komite Tapera disesuaikan dengan jabatan dari masing-masing anggota. "Ketua Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp32.508.000," bunyi asal 3 ayat (1) huruf a Perpes tersebut.
Sementara itu, anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp43.344.000 juta dan Anggota Komite Tapera unsur Menteri secara ex officio sebesar Rp29.257.200.
Selain honorarium per bulan, hingga insentif, manfaat tambahan lainnya yang didapatkan Komite dan Komisioner BP Tapera adalah tunjangan hari raya yang diberikan satu tahun sekali, tunjangan transportasi, hingga tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
"Tunjangan asuransi purnajabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf c, diberikan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Honorarium yang diterima dalam 1 (satu) tahun."
Melansir dari laman resmi BP Tapera, Anggota Komite Tapera terdiri dari sejumlah Kemeterian/Lembaga terkait seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Anggota Dewan Komisioner OJK Frederica Widyasari, dan sebagian diisi profesional.
Sementara untuk Komisioner BP Tapera saat ini dijabat oleh pejabat eselon Kementerian Keuangan yakni Heru Pudyo Nugroho.
(prc/wdh)