Segini Gaji Sri Mulyani, Ida, hingga Basuki di Komite Tapera
Pramesti Regita Cindy
02 June 2024 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belakangan jadi sorotan lantaran programnya yang akan mewajibkan iuran kepada pekerja dan pemberi kerja dengan total 3% terhadap gaji atau upah.
Tapera sendiri dalam pengawasan hingga evaluasinya berada di bawah Badan Pengelola Dana Tabungan Perumahan Rakyan (BP Tapera) -sebelumnya bernama Bapertarum- melalui Komite Tapera.
Fungsi Komite Tapera sendiri diketahui sebagai perumus dan penetap kebijakan umum, juga strategis dalam pengelolaan Tapera.
Selain itu, tugas Komite Tapera merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera (termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera), dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Adapun, gaji atau honorarium untuk Komite BP Tapera telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan Lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat, yang ditetapkan pada 20 Januari 2023.