Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, kata dia, Telegram adalah salah satu aplikasi media sosial terbesar di dunia. Hal ini menjadi kasus khusus karena pengelola platform tersebut mengklaim hanya memiliki 42 juta pengguna di wilayah tersebut. Angka ini seolah dipatok agar tak terkena Undang-undang layanan digital baru yang menetapkan pengawasan pada aplikasi dengan pengguna di atas 45 juta.

“Kami sekarang sedang memeriksa apakah angka tersebut benar dan jika kami mengetahui jumlahnya lebih dari 42 juta, kami harus melihat secara mendalam cara kerja Telegram,” ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Telegram Remi Vaughn dalam tanggapannya melalui surel pada Sabtu kemarin mengatakan bahwa perusahaannya mematuhi sanksi UE dengan memblokir akses ke saluran seperti RT, Sputnik dan NewsFront.

"Telegram tidak menggunakan algoritme untuk mempromosikan konten sensasional kepada pengguna, yang hanya menerima informasi yang secara eksplisit mereka pilih untuk berlangganan," kata Vaughn.

Undang-Undang Layanan Digital sendiri mulai berlaku penuh pada awal tahun ini, yang memungkinkan UE untuk mendenda platform-platform besar yang menyumbang sebanyak 6% dari penjualan tahunan global jika mereka menemukan pelanggaran – atau melarang pelaku yang berulang kali melakukan pelanggaran di UE.

Telegram sering digunakan oleh akun-akun pro-Kremlin untuk menyebarkan disinformasi mengenai isu-isu mulai dari perang di Ukraina hingga imigrasi dan perubahan iklim. Baru-baru ini, perwira intelijen Rusia menggunakannya untuk merekrut penjahat kecil untuk melakukan tindakan sabotase di seluruh ibu kota Eropa.

(bbn)

No more pages