Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung, Yulius bersama dua hakim agung yaitu Cerah Bangun dan Yodi Martono mengubah frasa pada Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU tentang Pilkada. 

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia di atas 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada. Berdasarkan jadwal, KPU akan membuka pendaftaran calon peserta Pilkada pada 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan, Yulius cs mengubah pasal tersebut menjadi minimal berusia 30 tahun pada saat calon menang dan dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur. Berdasarkan perkiraan, pelantikan kepala daerah tingkat provinsi diprediksi sekitar Januari-Maret 2025.

Putusan MA ini kemudian dihubungkan dengan kepentingan politik putera bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan menjadi calon wakil gubernur DKI Jakarta.

Sebelum putusan MA, Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 dipastikan tak bisa maju pada Pilkada tingkat provinsi karena masih berusia 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran di KPU.

Akan tetapi, kini, Kaesang bisa maju menjadi calon gubernur atau pun wakil gubernur karena sudah genap 30 tahun saat menang dan dilantik. 

Wakil Ketua MA bidang Yudisial, Sunarto enggan berkomentar tentang langkap KY yang mengklaim akan memeriksa para hakim agung. Menurut dia, setiap hakim memiliki independensi dalam membuat putusan pada perkara yang ditangani.

"Karena prinsipnya hakim itu punya otoritas," kata Sunarto. "Saya tidak ada komentar [soal sikap KY]."

(red/frg)

No more pages