KY Buka Peluang Investigasi Hakim Putusan Batas Usia Pilkada
Redaksi
02 June 2024 14:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat untuk melaporkan jika memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik pada majelis hakim Mahkamah Agung yang mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia calon peserta Pilkada Serentak 2024.
Juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, lembaganya memang tak berwenang untuk melakukan intervensi terhadap isi dan pertimbangan hakim dalam sebuah putusan. Hal ini berarti, KY tak bisa memberikan tekanan kepada MA untuk mengevaluasi putusan yang kontroversial tersebut.
Meski demikian, menurut Mukti, Komisi Yudisial sebagai lembaga penjaga marwah hakim memberikan perhatian pada setiap produk putusan yang menjadi polemik di masyarakat. Terutama, putusan kasasi pada Kamar Tata Usaha Negara (TUN) terhadap PKPU nomor 9 tahun 2020.
"KY menaruh concern atas putusan ini karena putusan ini juga menentukan pilkada yang jujur dan adil," ujar Mukti melalui pesan singkat, Ahad (2/6/2024).
Menurut dia, KY akan berfokus pada potensi atau dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada saat proses sidang hingga putusan tersebut. Dia menilai, hakim seharusnya menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.
"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung," ujar dia.