Sedangkan di Malaysia, pemerintah setempat tetap mengharuskan adanya SIM Internasional dan SIM domestik yang aktif jika mau mengemudi di Negeri Jiran tersebut.
Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, mereka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur. Dengan kebijakan ini, WNI di Malaysia sebenarnya bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional.
(red/frg)
No more pages