Logo Bloomberg Technoz

Tahun Depan, Korlantas Klaim SIM Indonesia Berlaku di Asean

Redaksi
02 June 2024 10:30

Ilustrasi SIM Keliling. (Dok: Korlantas Polri)
Ilustrasi SIM Keliling. (Dok: Korlantas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengklaim telah berhasil menempuh proses untuk dapat pengakuan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku luar negeri, 1 Juni 2025. Pengakuan pada seluruh surat izin mengemudi tersebut akan terjadi usai ada penyesuaian atau sistem satu data dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tahun depan, kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, SIM Indonesia bisa berlaku di 8 negara Asean yaitu Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

“[Setelah] Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya, sudah single meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS. Jadi semua dengan single data, sehingga lebih mudah,” ujar Yusri dikutip dari Laman Humas Polri.

Pada tahap awal, dia mengatakan SIM Indonesia akan lebih dulu diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri terutama di negara-negara ASEAN didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang diterbitkan ASEAN pada tahun 1985. 

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999. Meskipun demikian, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura, SIM Indonesia bisa berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.