Prosedur Pembuatan SIM C1
- Daftar ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
- Menyerahkan dan menunjukkan SIM C dan KTP; beserta fotokopi kedua dokumen tersebut.
- Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan perekaman data
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan, rohani, psikologi
- Mengikuti ujian teori dan praktik
- Jika lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas
- Jika tidak lulus, pengaju dapat mengikuti ujian ulang pada waktu yang berbeda
Biaya Pembuatan SIM C1
Korlantas Polri mengklaim biaya penerbitan SIM C1 mencapai Rp100.000; namun belum termasuk biaya uji kesehatan.
(red/frg)
No more pages