Punya Motor 250-500 cc, Simak Cara Buat SIM C1
Redaksi
02 June 2024 08:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan mengklaim proses persiapan penerapan SIM C1 untuk motor berkapasitas mesin 250-500 cc sudah dimulai sejak tiga tahun lalu. Bahkan, tahun depan, Korlantas akan menerbitkan satu lagi tingkatan pada surat izin mengemudi kendaraan roda dua yaitu SIM C2 untuk motor di atas 500 cc.
Khusus SIM C1, Aan mengatakan, para penunggang kuda besi berkapasitas 250-500 cc harus mulai menaikkan izinnya dari SIM C umum. Sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, kebijakan ini menjadi salah satu cara bagi kepolisian untuk mengawasi penggunaan motor dengan kekuatan pacu tinggi, tak hanya soal kemampuan, tetapi juga perilaku.
"Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan.
Persyaratan SIM C1
- Memiliki SIM C minimal satu tahun
- Memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan
- Lulus ujian teori SIM C1
- Lulus ujian praktik SIM C1