Angka yang sama juga ditetapkan pada HET beras premium dan beras medium di wilayah Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan.
Sedangkan wilayah Maluku dan Papua, pemerintah menetapkan HET beras premium masih lebih tinggi dari Rp14.800 menjadi Rp15.800 per kg. Sedangkan HET beras medium naik dari Rp11.800 menjadi Rp13.500 per kg.
Sebelumnya, pemerintah sudah beberapa kali memperpanjang relaksasi peningkatan HET beras premium dan beras medium. Hal ini terjadi saat memperpanjang pada 23 Maret, 24 April, hingga 31 Mei lalu.
(red/frg)
No more pages