Mulai Berlaku, Daftar Motor yang Harus Upgrade ke SIM C1
Redaksi
02 June 2024 06:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc, sejak Mei 2024. Sesuai Peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2021, para penunggang motor dengan kapasitas tersebut wajib mampu menunjukkan kepemilikan SIM C1.
SIM C1 sendiri adalah bentuk peningkatan dari SIM C yang selama ini digunakan bagi seluruh pengemudi motor. Ke depannya, SIM C hanya bisa digunakan oleh penunggang motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc.
Karena peningkatan, pengemudi yang ingin memiliki SIM C1 harus lebih dulu memiliki SIM C umum dalam kurun satu tahun. Setelah itu, pengemudi harus mengikuti uji mengemudi lagi untuk menunjukkan kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin 250-500 cc.
"Nanti akan diujikan bagaimana keterampilan mengemudinya. Jika lolos, berarti memiliki kompetensi membawa motor dengan mesin 250-500 cc," kata Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan.
Beberapa jenis motor berkapasitas mesin 250-500 cc yang akan terkena syarat kepemilikan SIM C1: