Bapanas Putuskan Perpanjang Relaksasi HET Beras
Muhammad Fikri
01 June 2024 20:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pangan Nasional (Bapanas) kembali perpanjang relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras premium dan beras medium. Perpanjangan relaksasi tersebut tertuang pada surat Nomor 160/TS.02.02/K/5/2024.
Keputusan ini dilakukan untuk tetap menjaga stabilisasi pasokan harga beras premium dan beras medium yang berada di pasar tradisional, maupun di pasar modern.
“Perpanjangan Relaksasi HET beras premium, dalam rangka menjaga stabilisasi pasokan harga beras premium dan beras medium di pasar tradisional maupun retail modern, maka diperlukan perpanjangan Relaksasi HET,” kata Kepala Bapanas RI, Arief Prasetyo Adi tertulis melalui rilis, Sabtu (1/6/2024).
Maka dari itu, Bapanas mengeluarkan berbagai ketentuan atas perpanjangan relaksasi HET tersebut sebagai berikut:
-
Relaksasi HET Beras Premium dan Beras Medium
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan; HET beras premium yang sebelumnya seharga Rp13.900/kg menjadi Rp14.900/kg; sedangkan untuk beras medium yang sebelumnya seharga Rp10.900/kg menjadi 12.500/kg.
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bangka Belitung ; HET beras premium yang sebelumnya seharga Rp14.400/kg menjadi Rp15.400/kg; sedangkan untuk beras medium yang semula berharga Rp11.500/kg menjadi Rp13.100/kg.
Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi; HET beras premium yang mulanya seharga Rp13.900/kg menjadi 14.900/kg; sedangkan untuk beras medium, mulanya seharga Rp10.900/kg menjadi Rp12.500/kg.
Wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan; HET beras premium yang mulanya seharga Rp14.400/kg menjadi Rp15.400/kg; dan beras medium yang sebelumnya Rp11.500/kg menjadi Rp13.100/kg.
Wilayah Maluku dan Papua; HET beras premium yang berawal Rp14.800/kg menjadi Rp15.800/kg; dan beras premium yang semulanya Rp11.800/kg menjadi Rp13.500/kg.
-
Perpanjangan Relaksasi HET beras premium dan beras medium akan berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Bapanas atas perbadan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
-
Bapanas meminta kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di pasar tradisional, maupun pasar modern untuk melaksanakan implementasi relaksasi HET pada dua komoditas pangan tersebut.