Diketahui MA telah menyetujui gugatan yang digulirkan oleh Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana untuk melakukan peninjauan ulang terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020. Materi gugatan adalah syarat umur calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun saat melakukan pendaftaran.
Namun, setelah dilakukan peninjauan ulang, MA mengubah frasa beleid tersebut menjadi ‘minimal berusia 30 tahun dihitung saat calon tersebut menang dan dilantik menjadi kepala daerah’.
Atas hal tersebut publik menilai bahwa putusan tersebut merupakan sebuah keuntungan yang bisa didapat oleh keluarga Jokowi.
Saat dihadapkan untuk berbicara atas satu kasus yang berelasi dengan dirinya, lanjut Wahyutama, Jokowi memiliki komunikasi downplaying. Gaya ini berupa melemahkan fokus perhatian publik dari aspek negatif atau kontroversial dari kebijakan.
“Diversion, dengan melempar responsibility pada pihak lain misalnya, atau confusion melalui pemilihan kata-kata yang multitafsir, sehingga tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.” pungkas dia.
Pekan ini Jokowi hanya berkomentar singkat atas peninjauan ulang PKPU Nomor 19. “Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat.” Jokowi juga menyampaikan bahwa ia pada saat itu masih belum mengetahui hasil putusan atas gugatan tersebut.
(wep)