Logo Bloomberg Technoz

Komisioner BP Tapera Sebut Tapera Beda dengan MLT BPJS

Pramesti Regita Cindy
01 June 2024 19:15

Ilustrasi Perumahan Griya Setia Nusa Pekanbaru. (Dok: BP Tapera)
Ilustrasi Perumahan Griya Setia Nusa Pekanbaru. (Dok: BP Tapera)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa kebijakan Tapera tidak akan tumpang tindih dengan program pemerintah serupa yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Justru [hadirnya] Tapera harusnya jadi komplemen dengan MLT,” tegas Heru kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/5/2024). Heru mengklaim bahwa dari 1.465.000 rumah program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) disiapkan oleh BP Tapera, setidaknya kurang lebih 1.100.000 rumah yang telah dimanfaatkan oleh pekerja swasta.

Secara tidak langsung hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat atas pekerja mandiri dan swata yang dibebankan iuran program Tapera dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024.

Pada PP tersebut  disebutkan bahwa iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji upah atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat 2 dijelaskan pemberi kerja menanggung sebesar 0,5% dan  pekerja 2,5%.

Heru menekankan bahwa dengan adanya beleid tersebut dapat mendukung pemerintah dalam menyediakan rumah terjangkau. Konsepnya 'gotong royong',  terdapat kontribusi dari berbagai pihak melalui tabungan bersama.